BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara (WN) India berinisial RV. Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan pengusulan penangkalan dari wilayah Indonesia dijatuhkan akibat pelanggaran aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menyampaikan pada Sabtu bahwa penindakan ini berawal dari hasil pengawasan keimigrasian oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian di lapangan.
“Langkah tegas ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” kata Bambang di Banda Aceh.
Berdasarkan pemeriksaan mendalam oleh petugas, RV terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya. Atas pelanggaran tersebut, RV dikenakan sanksi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses Pemulangan dan Pengawalan
Proses pemulangan RV ke negara asalnya dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan pengawalan melekat oleh petugas Imigrasi Banda Aceh hingga yang bersangkutan resmi meninggalkan wilayah Indonesia pada Sabtu (26/9/2026).
Seluruh rangkaian proses pendeportasian berjalan dengan aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama serta sinergi antarinstansi terkait di area keberangkatan internasional.
Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing secara konsisten.
“Kami menyambut baik kedatangan warga negara asing yang berkunjung sesuai ketentuan. Namun, terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal, kami tegaskan tidak ada toleransi. Penindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh,” tegas Tato.
Pihak Imigrasi Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan keimigrasian guna menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









