Home / Hukrim

Senin, 28 September 2026 - 10:53 WIB

Polisi Cokok Dua Terduga Pelaku Penggelapan Motor milik TNI

REDAKSI

Satreskrim Polresta Banda Aceh cokok dua pria berinisial MR alias Cek 20 tahun dan FS 32 tahun yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI.

Satreskrim Polresta Banda Aceh cokok dua pria berinisial MR alias Cek 20 tahun dan FS 32 tahun yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI.

BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh coko dua pria berinisial MR alias Cek (20) dan FS (32), yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI.

Kedua pria tersebut diamankan oleh Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Sementara seorang pria lainnya berinisial IM, yang disebut turut terlibat dalam kasus tersebut, masih dalam pencarian polisi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Alexon Martianus Pakpahan (40), seorang anggota TNI yang berdomisili di Asmil Yonif, Desa Alue Rindam, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

“Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,” kata Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya.

Baca Juga :  Enam Terduga Pelaku Penculikan Diamankan Satreskrim Polresta Banda 

Dizha menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika terlapor merental sepeda motor milik korban untuk jangka waktu satu hari.

Setelah masa sewa berakhir, pelaku menghubungi admin tempat penyewaan untuk memperpanjang masa rental selama satu hari berikutnya.

Namun, pada 16 September 2026, korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp untuk meminta sepeda motor tersebut dikembalikan karena masa peminjaman telah berakhir.

Meski telah dihubungi, pelaku disebut tidak mengembalikan kendaraan tersebut.

Sepeda motor yang digelapkan itu merupakan Honda Scoopy tahun 2026 berwarna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 26 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dua Pelaku Diamankan di Lokasi Berbeda

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Dua Pelajar di Banda Aceh Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pencurian Sepeda Motor

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan MR alias Cek di kawasan Desa Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MR alias Cek untuk dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui keterlibatannya dalam kasus penggelapan sepeda motor tersebut. Ia juga menyebut adanya dua orang lain yang diduga ikut terlibat, yakni FS dan IM.

Berbekal keterangan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke lokasi keberadaan FS di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan FS. FS juga mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut, sebut Kompol Dizha.

Kedua pria itu kemudian dibawa bersama barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Buron TPPO Rohingya Abdur Rohim Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

Sementara itu, seorang pria berinisial IM yang disebut dalam pengembangan kasus tersebut masih dalam pencarian tim opsnal.

Polisi Lanjutkan Penyidikan

Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami keterlibatan masing-masing pihak.

Penyisik juga akan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) serta terus mencari keberadaan IM.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan penyelidikan, mengamankan dua orang yang diduga terlibat, serta menyerahkan keduanya beserta barang bukti kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara guna menentukan langkah lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.

Kedua pria yang diamankan masih berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukum terhadap mereka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, pungkasnya.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Aceh Utara Pelimpahan Berkas dan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak ke Kejaksaan

Hukrim

Kasus Penggelapan Motor Terbongkar, Janji Kembalikan dalam Dua Hari, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Hukrim

Polresta Banda Aceh Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Motor Curian Dijual Rp11 Juta ke Penadah

Hukrim

Tragedi di Lahat: Kecanduan Judi Slot, Anak Tega Mutilasi dan Bakar Ibu Kandung

Hukrim

Tim Jatanras Polda Aceh Berhasil Meringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Tangkap IRT Pengedar Sabu, 30 Paket Disembunyikan di Dalam Loudspeaker

Daerah

Enam Terduga Pelaku Penculikan Diamankan Satreskrim Polresta Banda 

Berita

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan