TANGERANG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak masuk seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HW. Penolakan ini dilakukan karena HW diduga terlibat dalam aksi pencurian barang milik penumpang di dalam pesawat Starlux JX761 rute Taipei-Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Langkah tegas tersebut diambil setelah Imigrasi menerima permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) terkait dugaan tindak pidana di udara tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengonfirmasi bahwa penolakan masuk dilakukan setelah petugas selesai melakukan pemeriksaan komprehensif dan berkoordinasi dengan pihak berwenang Taiwan.
“Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Galih di Tangerang, Minggu, 4 Oktober 2026.
Pesawat Starlux JX761 yang ditumpangi HW mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 11.20 WIB. Begitu tiba di area kedatangan, petugas Imigrasi langsung mengamankan HW untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses administrasi keimigrasian. Selama proses berlangsung, Imigrasi terus berkoordinasi dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, dan maskapai Starlux.
Meski HW tercatat memegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih berlaku hingga 27 April 2027, dokumen tersebut tidak serta-merta meloloskannya. Penolakan tetap dijalankan berpatokan pada hasil pemeriksaan dan atensi resmi dari otoritas Taiwan.
“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh,” tegas Galih.
Secara hukum, penolakan ini mengacu pada Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024. Petugas juga telah membubuhkan cap denied entry pada paspor milik HW.
Usai seluruh tahapan prosedur rampung, WNA China tersebut langsung dipulangkan ke embarkasi asal di Taipei menggunakan penerbangan Starlux JX762 rute Jakarta-Taipei pada kesempatan pertama.
Atas kejadian ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan memperkuat koordinasi lintas instansi demi menegakkan hukum keimigrasian di pintu utama perbatasan Indonesia.
Penulis Hidayat. S
Editor: Dahlan








