Home / Parlementarial / Pemerintah

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:27 WIB

DPRA Tetapkan Judul Rancangan Qanun dalam Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2026

REDAKSI

DPRA tetapkan 11 Rancangan Qanun Aceh dalam Prolega Prioritas 2026, fokus pada syariat Islam, ekonomi, pertambangan, dan pembangunan Aceh, Kamis 12/03/2026.

DPRA tetapkan 11 Rancangan Qanun Aceh dalam Prolega Prioritas 2026, fokus pada syariat Islam, ekonomi, pertambangan, dan pembangunan Aceh, Kamis 12/03/2026.

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan sejumlah judul Rancangan Qanun Aceh dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026 pada Rapat Paripurna DPRA yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh. Kamis (12/3/2016).

Penetapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembentukan qanun yang dilakukan secara terarah dan sistematis setiap tahun. Badan Legislasi DPRA dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan Prolega merupakan tugas konstitusional lembaga legislatif sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menugaskan Badan Legislasi sebagai pusat perencanaan pembentukan qanun di Aceh.

Dalam proses penyusunannya, Badan Legislasi DPRA melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh melalui rapat bersama yang dilaksanakan pada 26 November 2025 dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Aceh, termasuk Kepala Biro Hukum Setda Aceh serta sejumlah kepala satuan kerja perangkat Aceh. Dalam forum tersebut berkembang berbagai usulan, masukan, dan pertimbangan untuk menentukan rancangan qanun yang diprioritaskan pembahasannya pada tahun anggaran 2026. Dari hasil pembahasan bersama tersebut, disepakati 11 judul Rancangan Qanun Aceh sebagai Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2026 yang berasal dari usulan inisiatif DPRA maupun dari Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  Berikan Kenyamanan Pemudik, Petugas Dishub Aceh Besar Standby di 4 Titik

Adapun 11 judul Rancangan Qanun Aceh dalam Prolega Prioritas Tahun 2026 sebagai berikut:

  1. Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh (Inisiatif DPRA)
  2. Rancangan Qanun Aceh tentang Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah dan Ekonomi Kreatif (Inisiatif DPRA)
  3. Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Inisiatif DPRA)
  4. Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh (Inisiatif DPRA)
  5. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe (Pemerintah Aceh)
  6. Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Pemerintah Aceh)
  7. Rancangan Qanun Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh (Pemerintah Aceh)
  8. Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025–2045 (Pemerintah Aceh)
  9. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan (Pemerintah Aceh)
  10. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Pemerintah Aceh)
  11. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh (Pemerintah Aceh).
Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Harap Santri Semangat Tuntut Ilmu serta Berakhlak Mulia

Selain itu, dalam laporan yang disampaikan Ketua Badan Legislasi, Irfansyah juga disampaikan bahwa terdapat 11 judul Rancangan Qanun Aceh sebagai Program Legislasi Aceh Tambahan Tahun 2026 yang dapat dibahas sesuai kebutuhan dan perkembangan kebijakan daerah.

Baca Juga :  Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Aceh

Beberapa di antaranya meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Legalisasi Ganja Medis, Pengelolaan Air Limbah, Kemandirian Energi Aceh, Penyelenggaraan Pendidikan, hingga perubahan sejumlah qanun terkait lembaga adat, baitul mal, ketertiban umum, dan sektor perikanan.

Badan Legislasi DPRA juga menegaskan bahwa meskipun telah ditetapkan sebagai prioritas legislasi tahunan, pembahasan qanun tetap bersifat dinamis. Apabila terdapat kebutuhan mendesak, DPRA maupun Gubernur Aceh tetap dapat mengajukan rancangan qanun di luar Prolega sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukan qanun Aceh. Dengan ditetapkannya Prolega Prioritas Tahun 2026 tersebut, DPRA diharapkan dapat mendorong pembentukan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Aceh serta mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah secara lebih efektif.  [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Ketua DPRK Banda Aceh Minta Eskalator di Mal Pelayanan Publik Diperbaiki

Parlementarial

Komisi II DPRA Rumuskan Rencana Aksi Cepat Penanganan Pasca-Bencana Hidrometeorologi di Aceh

Parlementarial

DPRA Minta BUMN di Aceh Bantu Percepatan Pembangunan, Ini Tujuannya

Daerah

Tower Telekomunikasi di Pulau Siumat Rusak, DPRA Desak Telkomsel Segera Perbaiki

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dorong Peran Strategis Serikat Pekerja Jaga Hubungan Industrial

Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Bersama Satpol PP dan WH Aceh Gelar Patroli Malam 

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Dukung HMI, Butuh Pemikiran Kritis Kawal Kebijakan Publik

Berita

JKA Aceh Tetap Berjalan: DPR Aceh dan Pemerintah Komitmen Jaga Kesehatan Warga