Jakarta — Langkah diplomasif, historis, dan religius ditempuh Pemerintah Provinsi Aceh demi mengurai benang kusut status kepemilikan Lapangan Blangpadang. Dipimpin langsung Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, rombongan Pemprov Aceh bersama ulama kharismatik bertandang ke kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mendudukkan kembali sejarah serta menyatukan langkah demi kejelasan status Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Selain Wagub Fadhlullah, hadir pula Asisten I Setda Aceh dan Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. Kehadiran rombongan dari Tanah Rencong tersebut disambut hangat oleh Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin.
Penelusuran hingga ke Negeri Belanda
Upaya Pemprov Aceh dalam memperjuangkan status Blangpadang tidak main-main. Di hadapan jajaran BWI Pusat, Fadhlullah membeberkan ikhtiar mendalam yang telah mereka lakukan, termasuk mengutus tim khusus guna menelusuri arsip dan dokumen autentik ke museum di Belanda.
”Kami mengutus tim ke museum di Belanda bukan untuk mencari pertentangan, melainkan untuk mengumpulkan serpihan sejarah yang jujur. Hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa Blangpadang sejak era Kerajaan Aceh adalah alun-alun kebanggaan, dan tidak pernah dijadikan fasilitas militer oleh Belanda. Ini adalah aset luhur yang diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman,” tutur Fadhlullah dengan teduh.
Fadhlullah menegaskan, ikhtiar ini digerakkan oleh niat murni untuk merawat marwah peninggalan indatu (leluhur). Menurutnya, dorongan dari masyarakat dan ulama Aceh sejatinya bukanlah bentuk desakan yang mengabaikan regulasi, melainkan harapan lahirnya kepastian hukum berupa sertifikat resmi demi kemaslahatan bersama.
BWI Tuntaskan Lewat Jalur Administrasi dan Diplomasi Antarinstansi
Pendekatan elegan dan berbasis data yang disajikan delegasi Aceh mendapat respons sangat positif dari BWI Pusat. Dr. Tatang Astarudin menegaskan bahwa secara substansi, landasan kepemilikan wakaf Blangpadang sudah sangat mendasar dan solid.
”Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik, menghormati prosedur yang ada, serta menjaga marwah semua pihak agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada yang merasa dirugikan,” kata Dr. Tatang.
Sebagai langkah konkret, BWI berkomitmen mengawal aspirasi ini ke tingkat pusat dengan menjembatani komunikasi formal melayangkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
”Setiap Rabu kami menyelenggarakan rapat pleno. Seluruh berkas dan dokumen kebaikan yang diserahkan oleh Pak Wagub dan para ulama akan menjadi pembahasan utama kami untuk merumuskan sikap resmi BWI yang konstruktif,” tutupnya.









