Home / Parlementarial / Pemerintah

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:52 WIB

DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Raqan RPJMA 2025-2029 Diqanunkan

REDAKSI

DPR Aceh dan Pemerintah Aceh sepakati rancangan qanun RPJMA 2025-2029. (Ki-ka) Sekda Aceh M Nasir, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Ketua DPRA Zulfadhli, Wakil Ketua Ali Basrah, dan Wakil Ketua Salihin.Kamis 21/8/2025 (Foto: Dok.Ist)

DPR Aceh dan Pemerintah Aceh sepakati rancangan qanun RPJMA 2025-2029. (Ki-ka) Sekda Aceh M Nasir, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Ketua DPRA Zulfadhli, Wakil Ketua Ali Basrah, dan Wakil Ketua Salihin.Kamis 21/8/2025 (Foto: Dok.Ist)

Banda Aceh — DPR Aceh dan Pemerintah Aceh menyepakati Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029 untuk diqanunkan.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Raqan RPJMA 2025-2029 antara Ketua DPR Aceh Zulfadhli dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) di ruang rapat Paripurna DPRA, Kamis (21/8/2025) sore.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan Qanun RPJMA yang merupakan usul dari Pemerintah Aceh ini, maka tahap selanjutnya adalah menyerahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Setelah evaluasi Kemendagri, maka RPJMA 2025-2029 akan diqanunkan.

Baca Juga :  Kepala BPKA Beri Penjelasan tentang Gaji ASN Pemerintah Aceh Bulan Januari Tertunda

Sebelumnya, usai mendengarkan pendapat akhir Fraksi-fraksi di DPRA pada rapat paripurna yang dipimpin Zulfadhli, Gubernur menjelaskan, raqan ini merupakan dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh sesuai kekhususannya.

“Rancangan Qanun ini adalah dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA,” ujar Mualem.

Baca Juga :  Komisi II DPRA dan DKP Aceh Tinjau Dermaga Pelabuhan di Aceh Selatan yang Sudah Dangkal

Gubernur mengapresiasi pendapat yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPR Aceh, dan akan menjadikannya sebagai masukan yang berharga untuk penyempurnaan rancangan qanun RPJMA.

Mualem mengungkapkan, proses penyusunan Raqan RPJMA 2025-2029 telah melalui tahapan penting, mulai dari rancangan awal, konsultasi publik, Musrenbang, hingga harmonisasi dengan dokumen nasional dan fasilitasi Kemendagri, sehingga menjadikannya dokumen partisipatif, terukur, dan berbasis data.

Baca Juga :  Tgk Agam Desak DPRA Bentuk Pansus, Bongkar Dugaan Pengkhianatan Negara dalam Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut

Pada kesempatan tersebut, Mualem menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan RPJMA secara konsisten dalam perencanaan dan penganggaran, Mendorong partisipasi seluruh pemangku kepentingan, serta memantau dan mengevaluasi secara berkala demi pencapaian target pembangunan.

“Keberhasilan RPJMA bergantung pada implementasi yang tepat, sinergis, dan berkesinambungan. Karena itu, mari kita jaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” imbuhnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

MTQ Kemukiman Jruek, Gampong Jruek Bak Kreh Juara Umum

Daerah

Wakil Ketua DPRK Daniel Abdul Wahab Minta Dishub Operasional Kembali Transkutaraja dan Tambah Rute Baru

Parlementarial

Ketua DPRK Aceh Besar: Musrenbang RKPD 2026 Bersinergi dengan Visi-Misi Bupati Aceh Besar 2025-2030

Parlementarial

DPR Aceh serahkan dokumen draft final revisi UUPA ke BK DPR RI

Pemerintah

Muswil III DMI Aceh Besok Akan Dibuka Oleh Pj Gubernur

Aceh

Pemerintah Aceh dan HIPMI Bahas Penanganan Darurat Serta Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana Hidrometeorologi

Daerah

Paripurna DPRA Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Pemerintah

Pj Gubernur Safrizal: Membuka Lapangan Kerja, Aceh Beri Karpet Merah untuk Investor