Home / Parlementarial / Pemerintah

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:52 WIB

DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Raqan RPJMA 2025-2029 Diqanunkan

REDAKSI

DPR Aceh dan Pemerintah Aceh sepakati rancangan qanun RPJMA 2025-2029. (Ki-ka) Sekda Aceh M Nasir, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Ketua DPRA Zulfadhli, Wakil Ketua Ali Basrah, dan Wakil Ketua Salihin.Kamis 21/8/2025 (Foto: Dok.Ist)

DPR Aceh dan Pemerintah Aceh sepakati rancangan qanun RPJMA 2025-2029. (Ki-ka) Sekda Aceh M Nasir, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Ketua DPRA Zulfadhli, Wakil Ketua Ali Basrah, dan Wakil Ketua Salihin.Kamis 21/8/2025 (Foto: Dok.Ist)

Banda Aceh — DPR Aceh dan Pemerintah Aceh menyepakati Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029 untuk diqanunkan.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Raqan RPJMA 2025-2029 antara Ketua DPR Aceh Zulfadhli dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) di ruang rapat Paripurna DPRA, Kamis (21/8/2025) sore.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan Qanun RPJMA yang merupakan usul dari Pemerintah Aceh ini, maka tahap selanjutnya adalah menyerahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Setelah evaluasi Kemendagri, maka RPJMA 2025-2029 akan diqanunkan.

Baca Juga :  Kepala BPKA Beri Penjelasan tentang Gaji ASN Pemerintah Aceh Bulan Januari Tertunda

Sebelumnya, usai mendengarkan pendapat akhir Fraksi-fraksi di DPRA pada rapat paripurna yang dipimpin Zulfadhli, Gubernur menjelaskan, raqan ini merupakan dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh sesuai kekhususannya.

“Rancangan Qanun ini adalah dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA,” ujar Mualem.

Baca Juga :  Komisi II DPRA dan DKP Aceh Tinjau Dermaga Pelabuhan di Aceh Selatan yang Sudah Dangkal

Gubernur mengapresiasi pendapat yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPR Aceh, dan akan menjadikannya sebagai masukan yang berharga untuk penyempurnaan rancangan qanun RPJMA.

Mualem mengungkapkan, proses penyusunan Raqan RPJMA 2025-2029 telah melalui tahapan penting, mulai dari rancangan awal, konsultasi publik, Musrenbang, hingga harmonisasi dengan dokumen nasional dan fasilitasi Kemendagri, sehingga menjadikannya dokumen partisipatif, terukur, dan berbasis data.

Baca Juga :  Tgk Agam Desak DPRA Bentuk Pansus, Bongkar Dugaan Pengkhianatan Negara dalam Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut

Pada kesempatan tersebut, Mualem menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan RPJMA secara konsisten dalam perencanaan dan penganggaran, Mendorong partisipasi seluruh pemangku kepentingan, serta memantau dan mengevaluasi secara berkala demi pencapaian target pembangunan.

“Keberhasilan RPJMA bergantung pada implementasi yang tepat, sinergis, dan berkesinambungan. Karena itu, mari kita jaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” imbuhnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Motivasi Mahasiswa Baru di PKKMB FKIP Universitas Serambi Mekkah

Parlementarial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Tinjau Kondisi SD dan SMP di Ulee Kareng

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram akan Gelar Apel Akbar Bersama Keuchik dan Mukim Se-Aceh Besar

Parlementarial

DPRA–KPK RI Perkuat Pengawasan APBD demi Tata Kelola Bersih di Aceh

Parlementarial

DPRK Gelar Paripurna Hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Periode 2025-2030

Parlementarial

Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh Dorong APBK 2026 Fokus Kesejahteraan Rakyat

Parlementarial

Irwansyah Ajak Generasi Muda Banda Aceh Tebar Konten Positif di Ramadhan

Berita

Komisi I DPRA Soroti Desa Terisolir di Aceh Utara Pasca Bencana