Home / Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:28 WIB

SPS Tolak Perjanjian Perdagangan RI–AS, Soroti Ancaman terhadap Kedaulatan Digital dan Media Nasional

Redaksi

Ketua Umum SPS Januar P. Ruswita menyampaikan sikap organisasi terkait penolakan Perjanjian Perdagangan RI–AS yang dinilai berpotensi mengancam kedaulatan digital dan keberlangsungan industri media nasional.24/2/2026

Ketua Umum SPS Januar P. Ruswita menyampaikan sikap organisasi terkait penolakan Perjanjian Perdagangan RI–AS yang dinilai berpotensi mengancam kedaulatan digital dan keberlangsungan industri media nasional.24/2/2026

Jakarta – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan penolakan tegas terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026. Organisasi perusahaan pers tersebut menilai perjanjian itu berpotensi mengancam kedaulatan digital serta keberlangsungan industri media nasional.

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, menegaskan bahwa perjanjian tersebut tidak semata-mata menyangkut hubungan dagang, melainkan memiliki konsekuensi luas terhadap kedaulatan informasi, ekosistem jurnalisme, dan kualitas demokrasi Indonesia.

“Konsekuensi yang dimaksud mencakup kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, serta keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujar Januar dalam keterangan resmi, Selasa (24/2).

SPS menyoroti sejumlah pasal dalam perjanjian yang dinilai berpotensi membuka dominasi platform digital asal Amerika Serikat di pasar Indonesia. Ketentuan mengenai arus data lintas batas, pembatasan kebijakan fiskal digital, serta larangan penerapan pajak layanan digital tertentu disebut dapat mengunci ruang regulasi nasional.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi TNI-Polri, Satgas Yonif 112/DJ Gelar Rapat Koordinasi Antara Unsur Apkam di Puncak Jaya

Menurut SPS, perusahaan pers nasional selama ini diwajibkan mematuhi regulasi, membayar pajak, serta menjalankan fungsi pelayanan publik. Sementara itu, platform digital global dinilai dapat menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara. Kondisi tersebut dikhawatirkan memperlebar ketimpangan struktural dalam industri media.

Selain itu, SPS menilai perjanjian tersebut berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam membangun mekanisme pembagian nilai ekonomi yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers nasional. Industri pers Indonesia, kata SPS, telah kehilangan porsi signifikan belanja iklan digital ke platform global dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  Kehadiran Sekolah Rakyat Jadi Modal Peningkatan SDM Keluarga Miskin

SPS juga menekankan bahwa media bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen demokrasi. Ketentuan yang membatasi intervensi regulasi negara dinilai berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan media oleh modal global, menggerus independensi redaksi, serta menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara.

Atas dasar itu, SPS menyampaikan tiga sikap resmi. Pertama, menolak implementasi perjanjian karena dinilai berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan kedaulatan informasi digital. Kedua, mendesak pemerintah membuka secara transparan proses pembahasan perjanjian serta melibatkan publik dan media dalam evaluasi kebijakan. Ketiga, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak memberikan persetujuan terhadap implementasi perjanjian tanpa kajian komprehensif mengenai dampaknya terhadap kedaulatan informasi nasional.

Baca Juga :  Wagup Aceh Turut Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penenganan Pengungsi Aceh Tamiang

SPS menegaskan bahwa ruang regulasi nasional tidak seharusnya dikunci oleh perjanjian internasional yang berpotensi membatasi kewenangan negara dalam melindungi kepentingan strategis sektor media.

Sebagai informasi, SPS merupakan organisasi perusahaan pers yang berdiri pada 8 Juni 1946 di Yogyakarta. Organisasi ini kini memiliki 30 cabang provinsi dengan 604 anggota perusahaan pers di seluruh Indonesia, yang mayoritas berasal dari media arus utama dan telah mengembangkan platform digital.

SPS menyatakan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen menjaga kedaulatan pers dan demokrasi Indonesia. (R)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Prabowo Minta Malaysia Investigasi Kasus Penembakan 5 Pekerja Migran Indonesia

Nasional

Bupati Aceh Besar Audiensi dengan Menkes, Bahas Percepatan Layanan Kesehatan

Berita

Biaya Haji 2025 Turun, Ini Nominal yang Disepakati

Nasional

Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

Berita

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

Nasional

Prabowo Jelaskan Alasan Banjir Aceh dan Sumatra Tak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Nasional

Wagup Aceh Turut Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penenganan Pengungsi Aceh Tamiang

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Pengobatan Gratis dan Anjangsana kepada masyarakat Distrik Ilu