Home / Hukrim

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:48 WIB

Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Pemerasan dan Pungli di Aceh Besar, Lima Pelaku Diamankan

REDAKSI

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Desa Lamreh, Aceh Besar. Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Desa Lamreh, Aceh Besar. Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Jumat, 19 Juni 2026, mengatakan bahwa penindakan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis, 18 Juni 2026 , sekitar pukul 14.00 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga :  Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya tindakan pungutan liar terhadap pengunjung yang sedang melaksanakan wisata di kawasan Desa Lamreh, Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” kata Joko.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan lima terduga pelaku yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan atau pungutan liar terhadap masyarakat. Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58).

Baca Juga :  BNN Tetapkan IB sebagai DPO Kasus 160 Kg Sabu di Aceh

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar uang pecahan Rp10.000 yang diduga hasil pungutan kepada pengunjung. Petugas turut mengamankan satu alat tes urine yang digunakan dalam pemeriksaan terhadap salah seorang terduga pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” ujar Joko.

Saat ini kelima terduga pelaku telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Ambil Uang Kotak Amal Masjid Raya Baiturrahman, Warga Langsa Kota Diamankan Polisi

Kabid Humas Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas yang ditemukan di lingkungan masing-masing, termasuk praktik pemerasan, pungutan liar, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Apabila menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Maling di Baitussalam Diciduk Polisi

Hukrim

Barang Bukti Capai 1,7 Ton, 23 Terdakwa Narkotika Divonis Mati di Aceh

Hukrim

Polres Lhokseumawe Bongkar Rekayasa Begal Rp59,9 Juta, Akuntan SPPG Jadi Tersangka

Hukrim

Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Hukrim

Warga Baitussalam Serahkan Maling Kambing Ke Polsek

Hukrim

Mantan Kades dan Caleg DPRD Jadi Buronan Dalam Kasus Penyelundupan 45 Bungkus Sabu di Aceh Timur

Daerah

19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh