Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah seorang anggotanya. Pemeriksaan internal dilakukan seusai kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Dewantara, Selasa (11/8).
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara, Iskandar, mengonfirmasi langkah tegas tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima di Banda Aceh, Kamis.
“Pemeriksaan yang kita lakukan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah seorang anggota saat melaksanakan tugas di lapangan,” ujar Iskandar.
Berawal dari Video Terekam Kamera
Pemeriksaan internal ini dipicu oleh beredarnya rekaman video di masyarakat. Dalam video tersebut, oknum petugas diduga mengambil dan mengamankan satu bungkus rokok di tengah proses penghitungan barang bukti hasil razia.
Merespons kejadian itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) langsung menginstruksikan Petugas Tindak Internal (PTI) untuk bergerak. PTI ditugaskan melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap oknum anggota yang bersangkutan beserta pihak-pihak terkait guna mengumpulkan fakta lapangan secara pasti.
Proses Objektif dan Ancaman Mahkamah Kode Etik
Iskandar menegaskan bahwa pihak internal akan mengusut kasus ini secara transparan dan adil, tanpa mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.
Prinsip Pemeriksaan: Objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Langkah Lanjutan: Jika terbukti ada pelanggaran, Satpol PP akan membentuk Mahkamah Kode Etik (MKE).
Payung Hukum: Proses MKE bakal mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Etika Satpol PP.
Langkah ini menegaskan komitmen Satpol PP dan WH Aceh Utara dalam menjaga integritas, profesionalitas, serta memastikan setiap potensi pelanggaran ditangani secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Redaksi










