Home / Hukum

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:09 WIB

PN Idi Vonis 6 Bulan dan 3 Bulan Penjara Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur  

REDAKSI

Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Idi saat pelaksanaan sidang pembacaan putusan perkara kasus kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Asmaul Husna dan Alfata Muslim oleh Hakim Tunggal Azlan Syahrozi Daulay, S.H., M.H., Kamis (20/8/2026).

Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Idi saat pelaksanaan sidang pembacaan putusan perkara kasus kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Asmaul Husna dan Alfata Muslim oleh Hakim Tunggal Azlan Syahrozi Daulay, S.H., M.H., Kamis (20/8/2026).

Aceh Timur – Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan pidana penjara terhadap 2 orang pelaku kekerasan terhadap anak. Keduanya divonis masing-masing 6 bulan dan 3 bulan penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Idi oleh Hakim Tunggal Azlan Syahrozi Daulay, S.H., M.H.

Dalam Siaran Pers yang dirilis PN Idi, dua terdakwa tersebut adalah Asmaul Husna Binti Abdul Hamid alias Husna dan Alfata Muslim alias Fatan Bin Ilyas T. Matsyam.

Baca Juga :  Tuntut Hakim Perintahkan Tahan Pelaku dan Hukum Berat Penganiaya Dek Pan

“Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dan melakukan kekerasan terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan Tunggal yang di ajukan oleh Penuntut Umum” putusan Nomor 150/Pid.Sus/2026/PN Idi tersebut pada pokoknya telah sesuai dengan tuntutan dari Penuntut Umum.

Dengan telah dibacakannya Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi tersebut, perkara selanjutnya menunggu sikap hukum dari para terdakwa dan Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Hati hati modus Baru Chat Asusila berujung Pemerasan, Sasar pengguna sosial media

Kronologi Kejadian

Berdasarkan fakta persidangan, kekerasan itu terjadi pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di sebuah doorsmeer di Dusun Blang Leumak, Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Motifnya, para terdakwa memaksa korban anak untuk mengaku telah mencuri parfum dan uang sejumlah Rp230.000 dari tempat pencucian sepeda motor.

Bukti dan Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti berdasarkan Visum Et Repertum RSUD dr. Zubir Mahmud Nomor 010/1417/2026 tanggal 6 Juli 2026, keterangan korban, saksi-saksi, serta adanya rekaman video kekerasan terhadap anak korban.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong Selama Juli 2026

Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan putusan ini, PN Idi menyatakan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan di wilayah hukum Aceh Timur.

Editor: DahlanSumber: https://Siaran%20Pers%20Pengadilan%20Negeri%20Idi,%2020%20Agustus%202026%20%20 

Share :

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto,(Foto:Ist)

Hukum

Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristianto,PDIP Sambut Baik

Hukum

Kejati DKJ Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Kementerian PU, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

Hukum

Kejagung Beberkan Potensi Pemborosan Rp10,5 T di Sidang Praperadilan Mantan Waka BGN

Hukum

Kombes Andi Kirana Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK sebagai Pelaksana Tugas Kapolresta Banda Aceh

Hukum

Rellease resmi PD IWO Aceh Selatan Terkait Insiden Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum LSM dan Pimred salah satu media online

Hukum

Satpol PP/WH Banda Aceh Amankan Pejabat Eselon II Terkait Dugaan Kasus Sesama Jenis

Hukum

Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Menjadi 12 Orang, Begini Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh

Hukum

Pemerintah Aceh Harus Tegas! Media Sosial Mulai Menggerus Nilai Syariat dan Moral Generasi Muda