Home / Pemerintah

Jumat, 4 September 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Tindak Lanjuti Video Viral ASN Berada di Luar Tempat Kerja Saat Jam Dinas

REDAKSI

Pemkab Aceh Tenggara merespons video viral oknum ASN yang berada di gerai Momoyo Kutacane saat jam dinas, Kamis (3/9/2026).

Pemkab Aceh Tenggara merespons video viral oknum ASN yang berada di gerai Momoyo Kutacane saat jam dinas, Kamis (3/9/2026).

ACEH TENGGARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara merespons cepat video viral di media sosial yang memperlihatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga berada di luar tempat kerja saat jam dinas. Dalam video tersebut, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpakaian dinas lengkap terlihat sedang makan es krim di salah satu gerai Momoyo Kutacane.

Langkah penanganan kasus ini dibahas langsung dalam rapat penegakan disiplin ASN yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Yusrizal, selaku Ketua Tim Penegakan Disiplin ASN pada Kamis (3/9/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Kepala BPKSDM Abdul Syafarudin, Kepala Dinas Kesehatan Rosita Astuti beserta jajaran, serta seluruh kepala puskesmas se-Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Sekda Aceh Tinjau Penanganan Darurat Bencana dan Kerusakan Jalan di Aceh Utara ‎

Dalam arahannya, Sekda Yusrizal menegaskan bahwa disiplin dan kode etik ASN mencakup pelaksanaan tugas pelayanan hingga sikap dan perilaku di tengah masyarakat. Menurutnya, tindakan ASN yang mengenakan atribut resmi pemerintah selalu menjadi perhatian publik karena berkaitan erat dengan citra institusi.

Baca Juga :  Bupati Aceh Timur Tinjau Langsung Pembangunan Huntap Korban Banjir di Desa Kabu

“Setiap tindakan ASN, apalagi saat mengenakan pakaian dinas, tidak hanya membawa nama pribadi, tetapi juga menyangkut citra pemerintah dan institusi tempatnya bekerja,” ujar Yusrizal.

Pemkab menilai perilaku oknum pegawai yang berada di gerai es krim saat jam kerja tidak mencerminkan profesionalisme serta menyalahi norma kesopanan yang wajib dijunjung aparatur pemerintah. Oleh karena itu, Yusrizal menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk segera memproses dugaan pelanggaran tersebut sesuai aturan disiplin PNS yang berlaku.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh Ajak Masyarakat Waspadai Penipuan Keuangan Ilegal

Selain memproses oknum yang bersangkutan, Sekda meminta seluruh kepala puskesmas untuk memperkuat pembinaan pegawai secara berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kasus ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama bagi jajaran Dinas Kesehatan dan unit pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tenggara untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, serta marwah sebagai abdi negara.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Mukhlis Dikukuhkan sebagai Wakil Koordinator FKKA Periode 2025–2030

Pemerintah

Pemkab Pidie Perkuat Sinergi Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Aceh Besar

Camat Darul Imarah Kembali Salurkan 1.680 Tabung Melon LPG 3 Kg

Parlementarial

Hardiknas 2026, Ketua DPRA: Perkuat SDM Aceh Lewat Sinergi Pendidikan Umum-Dayah

Parlementarial

Tekankan Kolaborasi, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Paparkan Strategi Pembangunan di Retret Kepemimpinan

Pemerintah

Aceh International Forum 2024, Refleksi Dua Dekade Pascatsunami

Aceh

M Nasir Dilantik Sebagai Ketua Pengda Kagama Aceh

Berita

Bupati Aceh Besar Hadiri Pembukaan Kontes Kambing dan Domba di Lanud SIM