ACEH TENGGARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara merespons cepat video viral di media sosial yang memperlihatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga berada di luar tempat kerja saat jam dinas. Dalam video tersebut, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpakaian dinas lengkap terlihat sedang makan es krim di salah satu gerai Momoyo Kutacane.
Langkah penanganan kasus ini dibahas langsung dalam rapat penegakan disiplin ASN yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Yusrizal, selaku Ketua Tim Penegakan Disiplin ASN pada Kamis (3/9/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Kepala BPKSDM Abdul Syafarudin, Kepala Dinas Kesehatan Rosita Astuti beserta jajaran, serta seluruh kepala puskesmas se-Aceh Tenggara.
Dalam arahannya, Sekda Yusrizal menegaskan bahwa disiplin dan kode etik ASN mencakup pelaksanaan tugas pelayanan hingga sikap dan perilaku di tengah masyarakat. Menurutnya, tindakan ASN yang mengenakan atribut resmi pemerintah selalu menjadi perhatian publik karena berkaitan erat dengan citra institusi.
“Setiap tindakan ASN, apalagi saat mengenakan pakaian dinas, tidak hanya membawa nama pribadi, tetapi juga menyangkut citra pemerintah dan institusi tempatnya bekerja,” ujar Yusrizal.
Pemkab menilai perilaku oknum pegawai yang berada di gerai es krim saat jam kerja tidak mencerminkan profesionalisme serta menyalahi norma kesopanan yang wajib dijunjung aparatur pemerintah. Oleh karena itu, Yusrizal menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk segera memproses dugaan pelanggaran tersebut sesuai aturan disiplin PNS yang berlaku.
Selain memproses oknum yang bersangkutan, Sekda meminta seluruh kepala puskesmas untuk memperkuat pembinaan pegawai secara berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kasus ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama bagi jajaran Dinas Kesehatan dan unit pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tenggara untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, serta marwah sebagai abdi negara.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









