Home / Politik

Minggu, 6 September 2026 - 10:18 WIB

DEM Aceh Desak Harmonisasi RUU Migas dan Revisi UUPA

REDAKSI

Dewan Energi Mahasiswa Aceh mendesak pembahasan RUU Migas diselaraskan dengan revisi UU Pemerintahan Aceh.

Dewan Energi Mahasiswa Aceh mendesak pembahasan RUU Migas diselaraskan dengan revisi UU Pemerintahan Aceh.

BANDA ACEH — Dewan Energi Mahasiswa Aceh (DEM Aceh) mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dapat diselaraskan dengan proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ketua Divisi Pengembangan SDM DEM Aceh, Nafis Mumtaz, menegaskan harmonisasi kedua regulasi tersebut krusial guna mengantisipasi terjadinya tumpang tindih kewenangan serta ketidakjelasan posisi Aceh dalam tata kelola hulu migas.

Pernyataan ini merespons persetujuan RUU Migas sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 18 Agustus 2026, yang berjalan beriringan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UUPA antara DPR RI dan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

“Pembahasan RUU Migas dan revisi UUPA sedang berjalan pada waktu yang berdekatan, sehingga keduanya perlu diperhatikan dan diselaraskan agar tidak menimbulkan persoalan kewenangan bagi Aceh,” ujar Nafis, Sabtu (5/9/2026).

Nafis menyoroti Pasal 160 UUPA yang mengamanatkan pengelolaan bersama sumber daya alam migas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Menurutnya, ketentuan ini harus menjamin kepastian hukum dan sejalan dengan UU Migas nasional yang baru.

Baca Juga :  Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Menjadi Tantangan

Selain isu kewenangan, DEM Aceh menggarisbawahi posisi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang dibentuk berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2015. DEM Aceh mempertanyakan bagaimana hubungan serta kejelasan fungsi BPMA kelak terhadap Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang direncanakan dalam RUU Migas.

“Bagaimana hubungan BPMA dengan BUK Migas? Apakah kewenangan BPMA tetap dijamin? Bagaimana pengelolaan wilayah kerja migas Aceh dilakukan? Siapa yang mengambil keputusan dalam pengelolaan migas Aceh? Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab sebelum UU Migas yang baru disahkan,” tegas Nafis.

Baca Juga :  Denny Charter Soroti Normalisasi KKN dan Dugaan “Cuci APBN” Lewat Program MBG

Ia menambahkan, kejelasan aturan kelembagaan ini berdampak langsung pada iklim investasi, kepastian kontrak migas, penerimaan daerah, keterlibatan tenaga kerja lokal, hingga manfaat ekonomi bagi masyarakat Aceh secara luas.

DEM Aceh berharap perubahan aturan di tingkat nasional tidak mengaburkan hak-hak dan kekhususan yang telah diatur dalam UUPA pasca-MoU Helsinki 2005. Generasi muda Aceh pun diimbau untuk terus mengawal perubahan kebijakan di sektor energi tersebut.

“Jangan sampai setelah RUU Migas disahkan, Aceh justru harus kembali mempertanyakan dasar kewenangannya sendiri,” pungkasnya.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Politik

Ketua DPW PSI Aceh Roadshow ke 23 Kabupaten/Kota, Perkuat Mesin Partai Menuju Pemilu 2029

Politik

Menakar Kepemimpinan dari Maluku Utara: Wajah Indonesia dalam Skala Kecil

Politik

DPRK Aceh Selatan Sepakati Satu Nama Calon Sekwan, Surat Rekomendasi Resmi Dikirim ke Bupati

Politik

Wali Kota Langsa Kritik Keputusan Kepala BPBD Mundur Sebelum Bantuan Tersalurkan

Politik

Abuya Habibie Waly Terpilih Aklamasi Jadi Ketum DPP PDA Periode 2026–2032

Politik

Ketua DPW PAN Aceh: Aplikasi Polri Presisi Mudahkan Pelayanan kepada Masyarakat  

Politik

Wakasat Sebut Cekcok Anggota DPRD DKI dengan Polisi Sudah Damai, Tapi Penanganan Internal Belum

Parlementarial

Komisi I DPRA Aceh Terima Aksi Damai Non-ASN, Ceulangiek: Hak Mereka Harus Diperjuangkan