Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan drainase lingkungan Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa tahun anggaran 2023. Proyek yang bersumber dari APBK ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.755.607.122.
Keempat tersangka tersebut adalah YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NZ selaku penyedia, MJ selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya, dan SWN selaku Konsultan Pengawas. Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, dalam konferensi pers pada Selasa (8/9/2026).
Kajari menjelaskan bahwa proses hukum perkara ini diawali dari tahap penyelidikan pada 17 November 2025, sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Desember 2025.
Berdasarkan pemeriksaan tim ahli forensic engineering dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, ditemukan adanya kekurangan volume dan mutu pada sejumlah item pekerjaan. Selain itu, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mencatat nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp250.936.244,63.
Seiring penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keempatnya selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa terhitung mulai 8 September 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Secara subsidair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak Kejari Langsa menegaskan membuka peluang adanya penambahan tersangka baru jika nantinya ditemukan fakta atau alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Penulis: Tika Fitri LestariĀ
Editor: Dahlan









