BANDA ACEH — Rencana revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali bergulir setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR RI. Antropolog Universitas Malikussaleh, Kemal Fasya, menilai momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kekhususan dan kepentingan Aceh.
“Di samping memperbaiki beberapa regulasi yang selama ini masih lemah, contohnya masalah pembagian hasil migas. Itu juga harus dipastikan, termasuk adanya tim monitoring yang mengatur tentang revenue sharing atau pembagian hasil,” kata Kemal Fasya, Rabu, 9 September 2026.
Karena itu, Kemal menilai revisi undang-undang yang di Aceh akrab disebut UUPA tersebut menjadi hal yang mendesak untuk diselesaikan sebelum akhir 2026, terutama untuk memastikan keberlanjutan dana Otsus yang berakhir di 2027.
Kemal mengatakan, kajian revisi UUPA tidak hanya membahas persoalan dana Otsus. Ada banyak aspek lain yang perlu diperkuat, meski perubahan yang diusulkan tidak mencakup seluruh pasal dalam UUPA.
“Dokumen yang sudah dihasilkan dari tim yang melakukan kajian UUPA itu bukan hanya tentang Otsus saja. Ada banyak hal yang kita bicarakan,” katanya.
Terkait besaran dana Otsus, Kemal menyebut terdapat usulan agar persentasenya tetap dipertahankan atau bahkan ditingkatkan.
“Kalau kita kemudian mengusulkan, tahun lalu kan 2 persen. Tapi Papua sudah meningkatkan dana Otsus-nya menjadi 2,5 persen. Kita mau juga, kalau tidak menjadi 2 persen, ada yang mengusulkan 2,25 persen atau setara dengan Papua, 2,5 persen,” katanya.
Selain dana Otsus, ia menilai revisi UUPA perlu memperkuat sejumlah regulasi yang selama ini dinilai masih lemah, termasuk terkait pembagian hasil minyak dan gas bumi (migas).
Menurutnya, perlu ada mekanisme monitoring yang jelas terkait revenue sharing atau pembagian hasil agar Aceh benar-benar memperoleh bagian yang sesuai dengan ketentuan.
Dia mencontohkan ketentuan pembagian hasil untuk kegiatan migas di atas 12 mil yang disebut memberikan porsi 30 persen kepada daerah.
“Tapi 30 persen itu hitungannya bagaimana, sehingga Aceh betul-betul mendapatkan pembagian yang layak?” ujarnya.
Kemal juga menyoroti skema pembagian hasil berdasarkan Plan of Development (POD), termasuk terkait pengelolaan migas oleh Mubadala.
“Kita harus menjalankan secara lebih keras agar aturan-aturan yang berkaitan dengan penguatan regulasi kesejahteraan itu lebih kuat. Atau juga bagaimana memberikan kejelasan tentang kewenangan Aceh,” katanya.
Pemerhati isu politik di Aceh ini juga menilai revisi UUPA tidak berarti akan menjadi perubahan terakhir. Menurutnya, regulasi tersebut tetap dapat berkembang mengikuti perubahan zaman.
“Tentu akan ada perubahan seiring dengan perubahan zaman. Tapi revisi ini menjadi suatu keharusan karena ada banyak sekali kelemahan dari UUPA yang harus diperkuat,” katanya.
Ia menegaskan, setelah proses perdamaian Aceh melalui MoU Helsinki, UUPA menjadi instrumen penting untuk mengoperasionalkan perdamaian tersebut dalam sistem hukum dan pemerintahan.
“Kalau kita bicara tentang masalah politik kesejahteraan, akhirnya dia berada di undang-undang lex specialis ini, bukan di MoU Helsinki,” ujarnya.
Menurut Kemal, MoU Helsinki telah menjadi landasan moral utama dalam proses perdamaian Aceh. Namun, pelaksanaan perdamaian secara konkret harus diperkuat melalui UUPA.
“MoU Helsinki kan sudah selesai sebagai moral principal pertemuan. Tapi sekarang bagaimana perdamaian itu dioperasionalisasikan melalui UUPA. Jadi, itu yang harus diperhatikan,” katanya.
Ia juga menyoroti sejumlah regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law, yang menurutnya berpotensi mengesampingkan ketentuan khusus Aceh sebagai daerah dengan status lex specialis.
“Terutama karena beberapa aturan, seperti omnibus law atau Undang-Undang Cipta Kerja, yang akhirnya menerabas ketentuan tentang lex specialis. Itu harus mulai dipertegas agar tidak semua hal yang terkait dengan ketentuan lex specialis diterabas,” katanya.
Menurutnya, jika ketentuan khusus Aceh tidak diperkuat, hal tersebut berpotensi kembali memperbesar sentralisasi kewenangan pemerintah pusat. “Kalau tidak, akhirnya memperkuat hegemoni sentralisasi lagi,” kata dia.***
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









