Home / Hukrim

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Polda Aceh Tangani Laporan Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya

REDAKSI

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. Foto: Humas Polda Aceh

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. Foto: Humas Polda Aceh

BANDA ACEH — Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat yang melibatkan oknum Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR dengan seorang perempuan berinisial NB.

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh IK, yang merupakan istri RR, ke Polres Nagan Raya pada Kamis 29 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh.

“RR dan NB ini duluan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Besoknya, IK melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya.

Baca Juga :  Taman Sari Bustanussalatin Dipadati Warga, 11 Terpidana Jalani Eksekusi Cambuk Termasuk Pale

Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Andre Librian melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Sabtu 31 Oktober 2026.

Joko menjelaskan, kasus itu bermula pada Rabu, 28 Oktober 2026, saat IK, istri RR, pulang ke rumah dinas di pendopo DPRK Nagan Raya untuk melihat kondisi anaknya. Namun, dari kamar utama yang ditempati RR terdengar suara musik dan percakapan.

Baca Juga :  Residivis Berulah, 6 Handphone dan BPKB Motor di Curi, Pelaku Ditangkap Tim Rimueng Koetaradja

Singkat cerita, istri RR masuk ke dalam dan mendobrak pintu walk-in closet—lemari khusus tempat menyimpan pakaian dan aksesoris—dan mendapati seorang perempuan yang diketahui berinisial NB dengan posisi berdiri sambil menundukkan kepala.

“Setelah kejadian itu, esoknya, saudari IK membuat laporan polisi ke Polres Nagan Raya. Namun, kini sudah dilimpahkan dan ditangani Ditreskrimum Polda Aceh. Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti, berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih bermotif bunga berwarna kuning,” terang Joko.

Baca Juga :  Lapas Blangkejeren Gelar Razia Rutin Malam Hari, Sejumlah Barang Terlarang Disita

Keduanya diduga melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman berupa cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pasutri di Banda Aceh Tampung Motor Hasil Curian, Polresta Amankan Pelaku dan 9 Barang Bukti

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tetapkan Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Hukrim

KPK Ungkap Identitas 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Hukrim

Tim Gabungan Polda Aceh Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, 8 Orang Diamankan

Hukrim

Modus Kumpulkan Solar dari Sejumlah SPBU, Sopir Dump Truck Terancam Denda Rp60 Miliar

Hukrim

Polisi Tangkap Wanita Paruh Baya Pencuri Uang yang Menyamar Sebagai Pemulung

Hukrim

Polres Nagan Raya Tangkap Empat Penambang Emas Ilegal dan Menyita Dua Ekskavator di Beutong

Hukrim

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M