BANDA ACEH — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh. Kegiatan pemusnahan barang haram hasil pengungkapan kasus tersebut dipusatkan di Lapangan Mapolda Aceh, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolda Aceh, jajaran pejabat utama Polda Aceh, unsur Forkopimda Aceh, serta pihak Kejaksaan dan instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di bumi Seramo Mekkah.
Bentuk Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRA mengapresiasi kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh beserta seluruh pihak yang terus konsisten menindak tegas jaringan peredaran narkotika. Pihak legislatif menegaskan dukungannya terhadap seluruh langkah penegakan hukum guna menyelamatkan generasi muda Aceh dari ancaman dan bahaya narkoba.
“Kehadiran kami di sini merupakan bentuk komitmen dan dukungan penuh lembaga DPRA terhadap aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Aceh,” tegasnya di sela-sela kegiatan.
Ia juga menambahkan bahwa permasalahan narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan daerah, sehingga membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat dari seluruh elemen masyarakat, pemangku kebijakan, hingga aparat keamanan.
Pemusnahan Dilakukan Transparan
Prosesi pemusnahan barang bukti narkotika berupa barang haram hasil sitaan operasi beberapa waktu terakhir dilakukan secara transparan di hadapan para pejabat yang hadir dan awak media. Sebelum dimusnahkan, tim labfor terlebih dahulu melakukan pengujian sampel untuk memastikan keaslian barang bukti tersebut.
Setelah pengujian selesai, barang bukti langsung dimusnahkan menggunakan sarana khusus yang disediakan oleh Polda Aceh agar seluruh material narkotika habis terurai dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Polda Aceh menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi penindakan, terutama di wilayah pesisir serta jalur-jalur rawan masuknya narkotika di Provinsi Aceh. Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menutup rapat celah peredaran gelap narkoba di tanah Aceh. [Adv]
Editor: Dahlan









