Home / Politik

Sabtu, 12 September 2026 - 10:09 WIB

RUU Perubahan UUPA: DPR Usulkan Dana Otsus Aceh Selamanya dan Naik Menjadi 2,5 Persen

REDAKSI

Anggota DPR Muslim Ayub mengatakan RUU Perubahan UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh akan dibahas bersama Menko Polhukam, Mendagri, dan pihak terkait.

Anggota DPR Muslim Ayub mengatakan RUU Perubahan UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh akan dibahas bersama Menko Polhukam, Mendagri, dan pihak terkait.

BANDA ACEH — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Muslim Ayub, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menjadi usul inisiatif DPR RI, akan dibahas tim per tim dengan pemerintah.

“Akan dibahas bersama Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, dan pihak lain yang terkait dengan kekhususan Aceh,” kata Muslim, Kamis, 10 September 2026.

Baca Juga :  MaTA Minta Pengelolaan Dana Parpol di Aceh Lebih Transparan dan Akuntabel

Poin Penting Alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh

  • Tanpa Batas Waktu: DPR meminta alokasi dana otonomi khusus untuk Aceh diberikan selamanya tanpa batas waktu.
  • Kenaikan Persentase: Muslim berharap DPR dan pemerintah pusat sepakat mengalokasikan dana otsus Aceh sebesar 2,5 persen atau 2,25 persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional, menyamai besaran yang diterima oleh Papua.
  • Pengelolaan Mandiri: Berbeda dengan Papua yang dikelola bersama pemerintah pusat, dana otsus Aceh bakal dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Aceh.
Baca Juga :  DPW PAN Aceh Santuni 1.834 Anak Yatim Semarakkan HUT ke-28

Pembentukan Badan Pengelola Khusus

Untuk memastikan anggaran lebih terarah, Muslim mengusulkan pembentukan badan khusus yang diisi oleh pengelola perwakilan kedaerahan.

“Badan ini bakal ditentukan oleh DPR Aceh. Mereka yang memilih anggota badan itu sehingga pengelolaannya lebih jelas,” ujar Muslim.

Baca Juga :  KIP Aceh Singkil Tetapkan Calon Bupati Terpilih, Oyon Ajak Semua Pihak Bekerja Sama

Perjalanan Anggaran Otsus Aceh

Sejak dikucurkan pertama kali pada 2008, total dana otonomi khusus yang diterima Aceh telah mencapai sekitar Rp 117 triliun:

  • Periode 2008–2022: Besaran dana otsus setara dengan 2 persen plafon DAU nasional.
  • Periode 2023–2027: Porsi anggaran mengalami penurunan menjadi hanya 1 persen.

Penulis: Tika Fitri Lestari 

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Politik

DPRK Lhokseumawe Soroti Kelemahan Sistem Desil dalam Penyaluran Bantuan Sosial

Politik

Presiden Prabowo Instruksikan DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Politik

Ketua DPW PAN Aceh: Aplikasi Polri Presisi Mudahkan Pelayanan kepada Masyarakat  

Parlementarial

DPRA Bakal Panggil BKA Untuk Melihat Database Tenaga Non-PNS

Daerah

KIP Nagan Raya Geser Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih pada 8 Januari 2025, Awalnya Dipercepat

Politik

Wali Kota Langsa Kritik Keputusan Kepala BPBD Mundur Sebelum Bantuan Tersalurkan

Politik

Haji Uma: Prioritas Utama Bantuan, Bukan Penindakan Bendera

Politik

Eks Kombatan GAM Geumpang Ramai-Ramai Merapat ke PSI