Home / Hukrim

Selasa, 22 September 2026 - 12:36 WIB

Pria 61 Tahun Diamankan Polresta Banda Aceh dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak

REDAKSI

Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh amankan pria IR (61) pensiunan PNS pada Senin 21/9/2026 terkait dugaan pemerkosaan anak perempuan 11 tahun.

Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh amankan pria IR (61) pensiunan PNS pada Senin 21/9/2026 terkait dugaan pemerkosaan anak perempuan 11 tahun.

BANDA ACEH – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial IR (61), Senin (21/9/2026), dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun.

IR yang diketahui merupakan pensiunan PNS tersebut diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

Benar , kasus ini dilaporkan oleh MAI (35), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 15 Mei 2026, ujar Dizha, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga :  Tim Gabungan Timbang Berat Emas di Pasaran, Ini Hasilnya

Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, perkara tersebut terungkap setelah pelapor mendapat informasi dari seorang warga mengenai kondisi anaknya yang disebut mengalami tekanan setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual, sebut Kasatreskrim.

Dizha mengatakan, Pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban mengenai apa yang dialaminya. Dari keterangan korban, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria yang disebut sebagai kakek dari pihak mantan suami.

Atas informasi tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, tambah Kasatreskrim lagi.

Baca Juga :  BNN Tetapkan IB sebagai DPO Kasus 160 Kg Sabu di Aceh

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan korban serta pelaksanaan visum et repertum (VER) dan koordinasi dengan ahli.

Mantan Kapolsek Kuta Alam ini mengatakan, pada Senin (21/9/2026), IR sebelumnya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ia diminta hadir di Satreskrim Polresta Banda Aceh berdasarkan surat panggilan tertanggal 18 September 2026.

Setelah pemeriksaan dan rangkaian penyidikan dilakukan, penyidik pembantu kemudian melaksanakan gelar perkara sekitar pukul 15.40 WIB.

Baca Juga :  Eks Pejabat Kemenpan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Perjadin Fiktif

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dasar untuk meningkatkan status IR dari saksi menjadi tersangka, tuturnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan penangkapan terhadap IR di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

IR disangkakan melanggar Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Polresta Banda Aceh selanjutnya masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penanganan perkara tersebut, pungkas Kasatreskrim.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Buron TPPO Rohingya Abdur Rohim Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

Daerah

Enam Terduga Pelaku Penculikan Diamankan Satreskrim Polresta Banda 

Hukrim

Oknum ASN Pemprov Aceh Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

Hukrim

Tim Rimueng Koetaradja “Unit Reaksi Cepat” Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai

Hukrim

Polsek Mesjid Raya Berhasil Mengamankan Salah Satu Terduga Pelaku Pemerasan di Bukit Lamreh

Hukrim

Polisi Ringkus 4 Tersangka Pencurian Pakaian Gudang Astro Lhokseumawe, Kerugian Capai Rp 410 Juta

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Pemerkosa Anak di Darussalam

Hukrim

Tim Rimueng Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Korban Berlumuran Darah