Home / Hukrim

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Aceh Besar

REDAKSI

Polisi mengamankan dump truck dan jerigen yang diduga solar subsidi dalam pengungkapan bersubsidi jenis Bio Solar di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (27/10/2026) sore. Foto: NA.

Polisi mengamankan dump truck dan jerigen yang diduga solar subsidi dalam pengungkapan bersubsidi jenis Bio Solar di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (27/10/2026) sore. Foto: NA.

ACEH BESAR – Personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (27/10/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir dump truck berinisial SY (40), warga Gampong Cot Masam, Kecamatan Kuta Baro.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Ujong Blang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Saat berada di kawasan itu, petugas mencurigai sebuah Mitsubishi Light Truck Dump berwarna kuning yang sedang melintas.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Langsa Ringkus 3 Pencuri Perangkat Tower di 7 Lokasi

Petugas kemudian menghentikan kendaraan bernomor polisi BL 9524 L tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan enam jerigen kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jerigen kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan,” jelas Kompol Miftahuda, Rabu (28/10/2026).

Saat dimintai keterangan, SY mengaku baru saja menjual BBM bersubsidi jenis Bio Solar kepada seseorang berinisial YD, warga Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro. Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian membawa SY untuk menunjukkan lokasi tempat BBM tersebut diduga disimpan.

Baca Juga :  Polres Aceh Tenggara Gerebek Rumah Pengedar Ganja, 11,35 Kilogram Barang Bukti Disita

Polisi selanjutnya mendatangi rumah YD. Di lokasi tersebut, petugas menemukan delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi hasil penjualan SY. Namun, YD tidak berada di tempat ketika polisi melakukan pemeriksaan.

Selain mengamankan SY, polisi turut menyita satu unit Mitsubishi Light Truck Dump berwarna kuning beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kuncinya, delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi, serta dua jerigen kosong bekas pengisian BBM.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik jual beli BBM bersubsidi tersebut.

Baca Juga :  Mantan Kadis Koperasi Bener Meriah Ditangkap Terkait Penipuan Proyek Rp 696 Juta

Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kompol Miftahuda menegaskan, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak menerimanya.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 3,7 Kg Ganja dan Tersangka

Hukrim

Dugaan Korupsi Beasiswa Sawit di Poltas, Polres Aceh Selatan Kumpulkan Dokumen dan Periksa Saksi

Hukrim

Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Enam Sepeda Motor Remaja di Keude Cunda

Hukrim

Kasus Penggelapan Motor Terbongkar, Janji Kembalikan dalam Dua Hari, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Daerah

Dua Pria Ditangkap di Lhoksemawe,Sabu 1 Kg Disita

Berita

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Hukrim

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wastafel Disdik Aceh Digelar 2 Februari, Tujuh Terdakwa Dihadirkan

Hukrim

Cekcok Berujung Maut, Buruh Serabutan di Aceh Utara Tewas Patah Leher oleh Rekan Kerja